Kota Sabang Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi 2024
Miftahul Riska | Kamis, 28 Agustus 2025 | Berita PPID

Sabang – Komitmen tinggi Pemerintah Kota Sabang dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat kembali membuahkan hasil. Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA), Sabang berhasil meraih predikat “Informatif” dengan skor 90,00.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaluddin, kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sabang, Irfani, dalam acara puncak yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada Selasa malam (19/11/2024).
Dalam sambutannya, Irfani menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dukungan seluruh elemen yang terlibat, termasuk perangkat daerah, lembaga masyarakat, dan warga Sabang secara umum.
“Alhamdulillah, malam ini kita menerima anugerah sebagai badan publik informatif dengan skor 90,00. Capaian ini tentu berkat kerja sama dan partisipasi aktif semua pihak, terutama masyarakat yang terus mendukung keterbukaan informasi,” ujar Irfani.
Lebih lanjut, Irfani menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sabang akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik, termasuk memperluas edukasi kepada masyarakat dan lembaga terkait pentingnya akses informasi yang terpercaya dan bebas dari hoaks.
“Kami akan terus melakukan pengembangan, terutama dalam edukasi dan penyampaian informasi agar lebih luas, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Irfani juga menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan guna mempertahankan prestasi ini serta mencetak peningkatan di masa mendatang.
“Ini adalah kebanggaan bagi kita semua. Insyaallah, dengan kolaborasi seluruh pihak, kita bisa meraih skor yang lebih tinggi lagi tahun depan,” harapnya.
Ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik ini menilai 183 badan publik di Aceh, termasuk pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non-struktural, dan BUMD. Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat keterbukaan informasi melalui media digital, seperti website dan media sosial, dengan menilai kualitas, konsistensi, serta aktualisasi kontennya.
Terdapat tiga klasifikasi penghargaan dalam ajang ini, yakni:
-
Cukup Informatif (nilai 60–79),
-
Menuju Informatif (nilai 80–89),
-
Informatif (nilai 90–100).
Dengan raihan skor 90,00, Kota Sabang secara resmi masuk dalam kategori tertinggi sebagai badan publik yang informatif, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan partisipatif.