MENGENAl LEBIH DEKAT DISKOMINFO, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA SABANG

PPID Sabang | Rabu, 4 November 2020 | Pengumuman 

 

Sekilas berbicara tentang Komunikasi dan Informatika, akan terbayang diingatan kita Depen yang dulunya lebih dikenal bernama Departemen Penerangan. Dimana waktu itu Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan Mr. Amir Sjarifuddin  sebagai Menteri Penerangan.

Didalam perjalanannya tepatnya pada tahun 1999 untuk efisiensi dan perampingan Kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah Departemen Penerangan ditutup.

Pada tahun 2001 dibentuk kembali Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, dimana saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah Syamsul Mu'arif. Selain itu juga dibentuk Lembaga Informasi Nasional (LIN) yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pelayanan informasi nasional.

Selanjutnya Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, Lembaga Informasi Nasional digabung dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang berasal dari Departemen Perhubungan dan ditambahkannya direktorat jenderal baru yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, dan pada tahun 2009 Depkominfo diubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Seiring berjalan waktu, meningkatnya kebutuhan infomasi publik dan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah sesuai dengan kompetensinya,  peningkatan cakupan wilayah untuk pelayanan informasi Pembangunan.  Di daerah juga dibentuk dinas terkait yang menangani Komunikasi dan Informatika, baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, ditetapkan dengan Qanun Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sabang. didalam strukturnya terdiri dari kepala dinas,  sekretaris dan terdapat 3 (tiga) Bidang, yaitu Bidang Layanan Informasi Publik, Bidang Penyelenggaraan E – Government, dan Bidang Data Statistik dan Persandian.

     Setiap bidang terdapat sub bidang /seksi  yang membantu melaksankan tugas dan fungsinya, yaitu Seksi Pengelolaan Opini Publik, Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik dan Sumberdaya, Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media.

Sub bidang/seksi lainnya, Seksi Infrastruktur dan Teknologi Informasi, Seksi Pengembangan Aplikasi, Seksi Regulasi dan Integrasi Pelayanan TIK. Serta sub bidang/seksi  Seksi Data Statistik, Seksi Persandian, dan Seksi Telekomunikasi.

     Dinas Komunikasi, informatika, statistik dan persandian Kota Sabang sebagai salah satu SKPD yang bertanggung jawab melaksanakan RPJMD Kota Sabang tahun 2018 2022 yang tujuannya adalah meningkatkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan bersih.

Meningkatkan aksesibilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan. Strategi untuk mewujudkan peningkatan aksesibilitas bagi warga terhadap informasi Pembangunan, yang meliputi, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah sesuai dengan kompetensinya,  peningkatan cakupan wilayah untuk pelayanan informasi Pembangunan, dan peningkatan layanan interaksi pengaduan secara On-Line.

 Secara umum tugas pokok Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang melaksanakan urusan pembantuan bidang komunikasi informasi yang merupakan faktor pendukung untuk meningkatkan kualitas layanan informasi yang bisa di akses secara cepat dan tepat.

Sistem aplikasi yang terintegrasi dengan berbagai macam aplikasi layanan pemerintahan untuk memudahkan pertukaran data antar instansi pemerintahan sebagai perwujudan layanan e-government dapat terlaksana dengan baik manakala didukung oleh peningkatan keamanan system informasi, peningkatan cakupan infrastruktur jaringan serta mekanisme pengelolaan data yang terintegrasi.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak untuk mengetahui segala sesuatu tentang pemerintahan, oleh karena itu untuk sinergitas informasi dan dokumentasi antara pemerintah atau badan publik kepada masyarakat dan antar masyarakat diperlukan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik PPID Kabupaten/Kota maupun PPID SKPD.

Penyebarluasan informasi kepada masyarakat juga dilakukan melalui berbagai sarana yang tumbuh berkembang dimasyarakat seperti pelaksanaan dialog publik, pertunjukan rakyat, baliho, spanduk, leaflet dan sarana penyebarluasan informasi luar ruang lainnya

Hadirnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian di Kota Sabang, diharapkan dapat mensenergiskan sarana akses informasi dilingkungan Pemerintah Kota Sabang yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.  Mempercepat akses segala informasi yang tersedia dan mampu menjadikan Kota Sabang sebagai salah satu Kota Smart City yang ada di Indonesia. (mc  Kominfo )

-----------