Gambaran Umum

Tentang PPID

 

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.     

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.   

 

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Kementerian Komunikasi sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010 Tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008. 

Keterbukaan Informasi

  1. Pemenuhan layanan publik

Sesuai dengan Undang-undang KIP terdapat 3 struktur utama, yaitu:

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Merupakan Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, Pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan publik.
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Publik Merupakan tata kelola internal Badan publik dalam rangka memenuhi hak publik memperoleh informasi dengan cara melihat, mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi.
  • Daftar Informasi Publik merupakan Catatan yang berisi keterangan sistematis tentang seluruh informasi yang berada dibawah penguasan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  1. Pembentukan PPID
  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab kepada Atasan PPID dan ditetapkan dalam peraturan atau keputusan Kepala Badan Publik.
  • Fungsi PPID dapat dilakukan oleh pejabat yang ada namun bila diperlukan Badan Publik dapat membentuk organisasi pelayanan Informasi Publik yang terpisah dengan jabatan struktural yang ada.

 

Motto     

Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana

Maklumat Pelayanan

Kami siap memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, responsif, akurat dan akuntabel sesuai standar operasional procedur yang telah di tetapkan.