Pemko Sabang Melakukan Uji Konsekuensi DIP yang Dikecualikan

Miftahul Riska | Senin, 20 Maret 2023 | Berita PPID 

Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang melakukan uji konsekuensi Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikecualikan, di Aula Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Kota Sabang. Senin (13/3).

Pj Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andre Nourman mengatakan keterbukaan Informasi Publik adalah suatu hal yang mutlak dilakukan oleh Pemerintah agar segala kegiatan dapat disaksikan dan diawasi oleh masyarakat. Oleh karena itu, PPID kota Sabang mendorong tiap instansi daerah yang ada di Pemerintah untuk terbuka terhadap segala informasi yang ada.

"Sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi terhadap DIP yang dikecualikan tersebut sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dengan seksama dan penuh ketelitian" Jelas Andre Nourman.

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang Ridwan MD mengatakan Pemko Sabang melalui PPID Utama kota Sabang menggelar uji konsekuensi terhadap Daftar informasi dikecualikan bersama Sekretaris Daerah dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.

“Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari pelayanan penting bagi masyarakat sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008, dan diharapkan setelah adanya pertemuan ini seluruh instansi di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang dapat segera melakukan tindak lanjut dan menetapkan klasifikasi informasi yang sekiranya bersifat rahasia” jelas Ridwan MD Kadis Diskominfo Kota Sabang.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Layanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang Mustakim tak memungkiri adanya beberapa informasi yang bersifat rahasia. Sehingga perlu adanya pengecualian informasi yang dapat tersusun rapi, jika sewaktu-waktu diperlukan dapat dicari secara mudah.

"Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan ini telah dihimpun dari beberapa OPD yang masuk ke PPID Utama Kota Sabang, dan telah ditambah dengan beberapa informasi yang sekiranya dirahasiakan. Kita Uji disini manakah yang tergolong perlu ditutup atau dibuka," ujarnya.